Berikan
penjelasan untuk persoalan berikut :
1.
Jelaskan mengenai perangkat internal dan eksternal yang dimiliki
oleh manusia berkaitan dengan posisinya sebagai kalofaj di Bumi
!
Jawab:
Manusia diciptakan oleh Allah dengan dengan dua kelebihan. Otak untuk
berfikir dan qalbu/hati untuk berperasaan. Perangkat internal manusia
berupa, otak yang tersusun dari 1 triliyun sel, dimana 100
milyar diantaranya berperan langsung dalam proses berfikir, dan
dilengkapi dengan qalbu, dan perangkat eksternal berupa jasmani, yang
mendukung tugas manusia sebagai khalifah di bumi.
2.
Apa yang dimaksud dengan pentingnya keseimbangan berpikir dan
berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan ?
Jawab:
Manusia dalam memanfaatkan lingkungan sangat penting untuk
memperhatikan keseimbangan dalam penggunaannya. Mengeksploitasi
lingkungan yang hanya mementingkan faktor ekonomi, akan membawa
dampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
Keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi
lingkungan adalah hal yang penting dan perlu dilakukan oleh setiap
individu, karena setiap individu pasti bergantung pada lingkungannya,
hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam yang manfaatnya akan
dirasakan kembali oleh generasi yang akan datang.
3.
Apa beda motif ekonomi dengan motif kesejahteraan dan keberkahan
dalam berinteraksi dengan lingkungan?
Jawab:
Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam
berinteraksi dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan
kerusakan, karena tidak memperhatikan kelestariannya, dalam
pemanfaatanya baik dengan cara konvensional ataupun modern tetap akan
menimbulkan kerusakan dikarenakan tidak ada kesadaran untuk melakukan
pembaharuan lingkungan yang telah dimanfaatkan tersebut. Berbeda
halnya, bila berinteraksi menggunakan motif kesejahteraan dan
keberkahan, maka hal yang diperhatikan adalah kelestarian lingkungan,
sehingga keseimbangan alam pun terjaga dengan baik.
4.
Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !
Jawab:
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk
hidup lain.
5.
Berikan penjelasan mengenai ilmu lingkungan !
Jawab:
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan dan
interaksi oleh makhluk hidup, yang mempunyai tujuan untuk mempelajari
dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat interaksi tersebut.
Ilmu lingkungan mempunyai misi menimbulkan kesadaran, tanggung jawab
dan penghargaan dan keberpihakan manusia, sebagai yang paling dominan
dalam berinteraksi dengan lingkungan. Sebab, manusia senatiasa
mengolah, mengambil, dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam.
6.
Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan
hidup di Indonesia?
Jawab:
KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau
program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada
setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan
perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang
dan kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip –
prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil
yang akan dicapai akan berdampak pada
penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan
pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.
7.
Jelaskan perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi !
Jawab:
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan
manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg
mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar
makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi
utk mencari pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan
manusia thdp lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb
dalam pengelolaan lingkungan.
8.
Bagaimana kaitan antara ekologi dengan politik, ekologi dengan
ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab:
Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan
antropologi. Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug
membicarakan isu lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi,
bukan hanya utk kepentingan politik saja, namun seperti
jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan
ekonomi yang lebih baik. Kaitan
ekologi dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat
kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal
alam” yg memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi dapat dijelaskan dengan
pengertian Antropologi
yg
mempelajari ttg
bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita,
dan
ekologi
ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran
kita. Jadi
kedua hal ini berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu
sendiri.
9.
Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab:
Lingkugan yg mengalami perubahan karena
meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan
ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan
terkait dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk
meningkatkan kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih
tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang berlangsung. Dengan
pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi diharapkan
menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola lingkungan.
10.
Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab:
Pengetahuan lingkungan adalah hal yang penting utk diketahui oleh
seluruh lapisan masyarakat mengingat manusia bergantung pada
lingkungan dlm kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan menjaga
eksistensi manusia itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan
bertambahnya isu kerusakan lingkungan saat ini, saya berpendapat
bahwa sudah saatnya pengetahuan lingkungan diajarkan bagi generasi
muda, karena bagaimanapun juga hal ini akan menjadi tanggung jawab
mereka dalam mengelola lingkugan, selain itu pengetahuan lingkungan
akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam menigkatkan pembangungan.
11.
Apa yang dimaksud dengan:
Jawab:
a.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,
adalah upaya yg dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan
pembangunan secara sadar dan terencana, utk menjamin kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa
datang.
b.
Ekosistem,
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan saling
mempengaruhi.
c.
Sumberdaya,
adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya manusia dan
alam, baik hayati maupun non-hayati.
d.
Pencemaran lingkungan hidup, masuknya
zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan,
sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.
12. Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !
Jawab:
Kebijakan dan peraturan yang
dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga
Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya
hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg
tertib. Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung
prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg
dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak
semua peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh
masyarakatnya. Pada kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah
dilakukan pemerintah, menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat,
mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena
pengelolaan yg tidak memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan
kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga
sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip
beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg
dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan
pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat
Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti
membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar
TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk
melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb.
Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah
sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb.
Terlebih lagi bagi pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan
suatu kebijakan dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman
dari masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar