Senin, 22 April 2013
MODEL LINGKUNGAN PENGELOLAAN SAMPAH PERKOTAAN (STUDI KASUS KOTA MEDAN)
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengembangkan model lingkungan pengolahan sampah perkotaan yang secara operasional dielaborasi untuk :
(1) Menganalisis preferensi masyarakat kota Medan terhadap sistem pengelolaan sampah perkotaan di kota Medan;
(2) Menentukan alternatif teknologi pengelolaan sampah perkotaan yang bersinergi dengan preferensi masyarakat dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
(3) Membangun model dan menganalisis kontribusi dari sampah perkotaan yang dikelola oleh sektor formal dan sektor informal terhadap lingkungan.
TINJAUAN TEORITIS
Berdasarkan catatan sejarah, sistem pengelolaan sampah perkotaan (SPSP) pertama kali diperkenalkan di Athena-Yunani pada tahun 320 sebelum Masehi (SM), dimana pemerintah kota mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuang sampah secara sembarangan. Pada masa itu juga telah dikembangkan suatu sistem sederhana yang mengharuskan para pemilik rumah membersihkan sampah yang ada di depan jalanan rumah mereka. Proses pembuangan akhir juga dilakukan secara sederhana yakni dengan cara menyediakan lokasi pembuangan akhir di luar pagar kota (Britannica, 2006).
Sebagai negara berkembang, perhatian Indonesia terhadap masalah lingkungan pada dasarnya telah cukup baik. Hal ini ditandai dengan adanya berbagai aturan serta lembaga-lembaga yang kesemuanya bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan serta tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Bahkan prosedur kerja dalam menjaga keberlanjutan lingkungan ini dituangkan kedalam satu pasal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), yakni pasal 1 ayat 2 (RI, 2009) yang menyebutkan bahwa : “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.
Khusus untuk pengelolaan persampahan, Pemerintah RI baru pada tahun 2008 menerbitkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
PEMBAHASAN
Suatu studi yang dilakukan tentang SPSP di Indonesia memperlihatkan ketidakramahan SPSP tersebut terhadap lingkungan. Hal ini terlihat dari perlakuan sampah tanpa adanya pengelolaan lebih lanjut (open dumping).
Hal lain yang menarik untuk dicermati dari SPSP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah adanya dua sektor yang terlibat dalam mengelola SP. Kedua sektor tersebut terdiri dari :
(1) sektor formal (SF) yang menjalankan SPSP. SF formal ini merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah kota untuk mengelola SP ;
(2) sektor informal (SI), yang selama ini dianggap berada di luar SPSP. SI ini terdiri para pemulung dan pengumpul sampah yang mencari nafkah dari komoditi sampah daur ulang (SDU
SOLUSI
Suatu studi yang dilakukan tentang SPSP (Sistem Pengelolaan Sampah Perkotaan) di Medan memperlihatkan ketidakramahan SPSP tersebut terhadap lingkungan. Hal ini terlihat dari perlakuan sampah tanpa adanya pengelolaan lebih lanjut (open dumping).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar